Rabu, 15 Maret 2017

Sidak Penduduk Pendatang


Rabu, 15 Maret 2017. Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Mendoyo bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana mengadakan sidak penduduk pendatang di beberapa tempat kost di desa Pohsanten, Pergung dan Tegalcangkring. Dalam sidak tersebut, beberapa warga terjaring razia karena tidak memenuhi kelengkapan untuk tinggal sementara di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana yaitu harus memiliki SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara). 
Sesuai Peraturan Bupati Jembrana Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) Tinggal Sementara di Kabupaten Jembrana, sesuai Pasal 2 Ayat 1 berbunyi "Setiap penduduk WNI tinggal sementara, wajib melaporkan dan didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Perbekel/Lurah kepada Camat untuk diterbitkan Surat Keterangan Tinggal Sementara". Warga yang terjaring razia langsung dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana untuk mendapat tindaklanjut sebagaimanamestinya.

Download Peraturan Bupati Jembrana 
No. 18 Tahun 2012

0 komentar:

Posting Komentar